Minggu, 11 Mei 2014

PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN


A. Konsep Dasar Keuangan
Pendidikan merupakan bagian dari “public service “ atau jasa layanan umum dari negara kepada Masyarakat yang tidak diperhitungkan untung dan ruginya” return” dan ”cost benefit” dari biaya yang dikeluarkan tersebut. Sehingga pendidikan tidak menarik perhatian untuk terus ditingkatkan ke arah yang tebih baik dan di anggap tidak signifikan bagi pembangunan bila anggaran pendidikan terus diperbesar.Namun sekarang pengertian itu bisa dianggap keliru dan dan harus diubah ,sehingga menjadikan pendidikan itu merupakan sektor jasa yang insvestasi – produktif dan menjadi Diterminan bagi pembangunan suatu bangssa.
Di negara – negara yang sudah maju pendidikan selain sebagai aspek konsumtif juga di anggap sebagai investatif “ human investment” dan menjadi “leading sector” atau salah satu sektor lain nya, sehingga keberhasilan investasi pendidikan berkorelasi bagi kemajuan pembangunannya.
Menurut J. Hallak (1969) dalam Analisis Biaya pendidikan ,biaya dalam arti yang umum yaitu dalam bentuk moneter/ uang. Sementara STEPPES, Biro perencanaan, Depdikbud ( 1989) menyatakan bahwa konsep biaya dalam pendidikan terdiri dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan baik oleh pemerintah, perorangan dan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Biaya dalam pengertian yang bagi konsumen pemakai barang/jasa dianggap mewakili biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh produsen dan konsumen.
Sedangkan menurut Zymelman (1975) dengan jelas mengatakan bahwa pembiayaan pendidikan tidak hanya menyangkut analisis sumber-sumber dana, tetapi juga menyangkut analisis sumber-sumber dana, tetapi juga menyangkut dana-dana itu secara efisien. Makin efisien sistem pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk pencapaian tujuan-tujuan pendidikan itu. Oleh karena itu dengan pengelolaan dana secara baik akan membantu menigkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan. Artinya dengan anggaran yang tersedia dapat mencapai tujuan pendidikan yang lebih produktif, efektif, efesien dan relevan antara kebutuhan dibidang pendidikan dengan pembangunan dan masyarakat.

Sejak dulu masalah pemenuhan kebutuhan dana pendidikan itu dipandang sebagai hal yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur dan membiayai pendidikan sesuai dengan fungsinya. Namun oleh karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana pendidikan, maka tanggungjawab atas pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orangtua (USPN No. 20 Tahun 2003).
Setelah direncanakannya Undang – undang RI Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah Daerah dan Undang – undang RI Nomor 25 tahun 1999. Tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Daerah, maka ada pergeseran wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kedua UU tersebut sebagai dasar hukum bagi daerah untuk mengatur diri sendiri (otonomi) yang berimplikasi pula pada pengelolaan pendidikan, dan keuangan pendidikan yang tidak selalu tergantung pada pusat dan organisasi pendidikan didaerah.
Secara sederhana pengelolaan dana pendidikan itu mencangkup dua aspek ,yaitu:
1). Dimensi penerimaan atau sumber dana
2). Dimensi pengeluaran atau alokasi dana.
Dimensi penerimaan antara lain bersumber dari: penerimaan umum pemerintah, penerimaan khusus pemerintah yang diperuntungkan bagi pendidikan, iuran sekolah, dan sumbangan –sumbanngan masyarakat. Sedangkan dimensi pengeluaran meliputi :
Pengeluaran modal/ Kapital atau anggaran pembangunan (capital outlay/expenditure).
Dana pendidikan itu akan menimbulkan berbagai manfaat,diantaranya:
a. Memungkinkan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efisien artinya dengan dana tertentu diperoleh hasil yang maksimal atau dengan dana diperoleh hasil / tujuan tertentu.
b. Memungkinkan tercapainya kelangsungan hidup lembaga pendidikan sebagai salah satu tujuan didirrikannya lembaga tersebut.


c. Dapat mencegah adanya kekeliruan, kebocoran-kebocoran ataupun penyimpangan-penyyimpanganakan dapat dikendalikan apabila pengelolaan berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Apabila kekeliruan dan kebocoran ini terjadi, maka akan berakibat buruk baik pengelolaan keuangan maupun bagi lembaga pendidikan itu sendiri.

B. Sumber-sumber Keuangan Pendidikan Sebagai Dimensi Penerimaan
UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa : setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan melaksanakan satu sistem pengajaran nasional. Dalam rangka mengemban amanat itu, salah satu masalah pokok yang harus kita hadapi dewasa ini adalah masih banyak rakyat Indonesia yang belum memperoleh kesempatan belajar yang lebih baik. Usaha mengatasi masalah itu telah dilakukan sejak Repelita I yang lalu yaitu melakukan program perluasan kesempatan belajar pada tingkat pendidikan dasar dan dilanjutkan dengan usaha-usaha perluasan kesempatan belajar pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 ditegaskan secara jelas, bahwa pengadaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat ataupun keluarga peserta didik. Berdasarkan kenyataan bahwa manfaat yang diperoleh dari hasil keuntungan atau yang langsung mendapat keuntungan dari pendidikan itu bukanlah pemerintah saja, tetapi juga pihak lain seperti peserta didik itu sendiri, orangtua dan masyarakat, maka tanggungjawab atas pembiayaan pendidikan menjadi beban bersama.
Adapun diantara dimensi penerimaan telah dikemukakan pada bagian terdahulu, meliputi hal-hal berikut;
1. Hasil penerimaan pemerintah umum
Semua penerimaan pemerintah dari pajak. Seperti kita ketahui sumber utama pendapatan negara adalah dari pajak. Di samping pajak, pendapatan negara tergantung pula dari GNP/PNB atau tingkat kemakmuran nasional.
2. Penerimaan pemerintah khusus untuk pendidikan
Antara lain dalam bentuk pinjaman luar negeri, seperti bantuan dari Badan Internasional PBB (UNICEF/ UNESCO), pinjaman dari Bank Dunia. Dana yang diperoleh khusus untuk pendidikan ini diberikan kepada pendidikan dasar, menengah(umum,teknik,kejuruan), perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah.
3. Iuran sekolah
Seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau BP3 yaitu bantuan dana yang diterima dari peserta didik atau orang tua siswa pada setiap bulan yang disetorkan ke Kantor Dinas Pendidikan. Biasanya besar kecil SPP/BP3 telah ditentukan oleh kantor wilayah setempat untuk setiap tingkat pendidikan. Sebagai dana SPP/BP3 ini dikembalikan lagi ke sekolah dalam bentuk dana penunjangg pendidikan atau sumbangan bantuan penyelenggaraan pendidikan (DPP/SBPP) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) dalam bentuk sarana/peralatan kegiatan belajar menagajr.
4. Sumbangan-sumbangan Sukarela dari Masyarakat
Termasuk ke dalam golongan ini sumbangan-sumbangan swasta, perorangan atau keluarga, perusahaan, badan-badan sukarela dan kelompok-kelompok. Sumbangan perorangan atau keluarga siswa tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga tanah, tenaga dan bahan bangunan untuk mendirikan sekolah.
C. Jenis-jenis pengeluaran dalam pendidikan
Dana yang diperlukan dalam kegiatan rutin ini memerlukan pengelolaan yang baik, terutama bagi lembaga-lembaga pendidikan swasta atau tidak mendapat bantuan pemerintah. Untuk ini perlu memahami prinsip-prinsip kas, pengelolaan utang, dan pengelolaan barang/fasilitas. Pengelolaan kas terutama menyangkut hal-hal sebagi berikut :
1. Penentuan jumlah uang tunai kas yang diperlukan agar tidak berlebihan dan tidak terlampau kecil,
2. Pengendalian aliran uang tunai, baik yang masuk kesekolah maupun yang dikeluarkan oleh sekolah.
Sedangkan pengelolaan utang menyangkut syarat-syarat dan sanksi-sanksi yang dikenakan jika meminjam dana dari pihak luar baik jangka panjang atau jangka pendek. Dalm hal ini perlu diperlukan masak-masak berapa jumlah uang yang layak/rasional untuk diinvestasikan dalam pendidikan.
Ada beberapa kriteria untuk menilai kefektifan biaya dari beberapa program pendidikanyang diusulkan, yaitu antara lain ;
1. Biaya perlulusan
2. Biaya kualitas latihan yang dinatakan dalam analisis kurikulum,
3. Penghargaan pimpinan lembaga terhadap hasil pendidikan yang telah dicapai, dan
4. Peluang untuk mendapatkan pekerjaan bagi yang belum bekerja.
Di samping itu juga dapat digunakan metode analisis untung-rugi. Metode ini membandingkan keuntungan moneter dengan biaya pelaksaan program (investasi) atau sering disebut “rate of return” (ROR). Metode ini paling sederhana, yaitu dengan cara membandingkan keuntungan yang di dapat oleh lembaga (setelah dikurangi pajak) dengan investasi. Besarnya tingkat pengembalian hasil investasi atau average rate of terun dapat dihitung dengan ;
ROR = keuntungan setelah dikurangi pajak x 100
Pedoman yang dipakai dalam memutuskan dilaksanakan atau tidaknya suatu rencana investasi dengan menggunakan metode ini adalah ;
a) Untuk suatau rencana investasi, ROR dibandingkan dengan biaya modal. Bila ROR lebih besar dari pada modal, proyek tersebut layak dilaksanakan. Bila sebaliknya, sebaiknya rencana itu dibatalkan.
b) Untuk beberapa rencana investasi, hendak nya dipih ROR-nya paling tinggi.
Dalam organisasi pendidikan, baik anggaran rutin maupun pembangunan terdapat sembilan kategori pembelanjaan, yaitu;
1. Dana cadangan untuk keperluan khusus, seperti dana sosial, biaya menerima tamu, membayar utang.
2. Pembelian barang, gaji dan kesejahteraan personil.
3. Belanja untuk melaksanakan tugas, barang habis pakai waktu pengajaran.
4. Dana pengadaan media berbagai macam layanan, komunikasi.
5. Biaya fasilitas air, lampu, sanitasi, sanggar, pertanian sekolah.
6. Biaya bimbingan konseling, dosen tamu.
7. Pajak tahunan
8. Perbaikan dan pengembangan kurikulum
9. Dana proyek, kontrak dengan orang asing/luar, termasuk pembelian alat-alat dan konstruksinya.
Pengelolaan keuangan secara garis besar mencangkup 3 fungsi utama yaitu; 1) budgeting (membuat anggaran), 2) accounting (pembukuan), 3) auditing (pemeriksaan/pengawasan).




D. Fungsi Anggaran dan Teknik Penyusunan Anggaran
Anggaran berfungsi;
1) Dapat diajadikan alat untuk mendelegasikan wewenang dalam pelaksanaan suatu rencana. Anggaran dirancang dengan mencantumkan penanggungjawab suatu kegiatan tertentu (penetapan pimpinan proyek). Jadi, jika anggaran itu disetujui oleh yang berwenang maka, pendelegasian fungsi itu juga disetujui,
2) Dapat mennjadi alat pengawasan dan penilaian suatu penampilan. Dengan membandingkan pengeluaran biaya suatu kegiatan dengan alokasi anggaran dan tingkat penggunaannya, merupakan pedoman sederhana untuk mengetahui sampai dimana tingkat efektifitas dan efisiensi kegiatan yan bersangkutan.
Bentuk-bentuk Penganggaran
1. Penggaran Butir Perbutir
Ini sering digunakan dan dikategorikan sebagi yang konvensional dan tradisional. Meskipun memudahkan dalam pengawasan pengeluaran biaya, tetapi sistem ini tidak membantu dalam pengambilan keputusan. Kelemahan lainnya yaitu ; 1) tidak dapat menunjukan hubungan antara masukan program dengan pengeluaran, 2) tidak dapat berfungsi sebagai bahan peertibangan dalam pengamilan keputusan, 3) lebih mengarahkan perhatian pada pembukuan, dan tidak terhadap tujuan suatu program.
2. Anggaran Program
Lebih menekankan kepada hasil suatu program yang telah ditetapkan. Pada penganggaran butir perbutir biaya dihitung berdasarkan jenis items yang akan dibeli, sedangkan dalam program biaya dihitung berdasarkan jenis program. Misalnya dalam anggaran butir perbutir disebutkan “gaji guru”, sedangkan dalam anggaran program ddisebutkan “gaji guru untuk percobaan pengajaran IPA”. Keuntungan bentuk ini adalah ; 1) mengorganisasikan sejumlah besar pengeluaran menjadi rencana yang logis dan konkrit, 2) merangsang perencanaan tahunan ganda dan revaluasi periodik dari pelaksanaan rencana, 3) menghindari sentralisasi yang berlebihan, diamana keputusan menumpuk ditingkat atas.
3. Anggaran Berdasarkan Hasil
Bentuk ini pekerjaan dalam suatu program dipecah dalam bentuk beban kerja dan unit penampilan yang dapat diukur. Hasil pengukuran ini dipergunakan untuk menghitung masukan dana dan tenaga yang diperlukan untuk mencapai tujuan program. Anggaran berdasarkan hasil ini merupakan alat manajemen yang dapat mengidentifikasi secara jelas satuan dari hasil suatu program dan sekaligus merinci butir perbutir kegiatan yang harus dibiayai. Bentuk ini menuntut akuntansi yang teliti dan pemroses data yang akurat. Hal ini mengakibatkan sistem ini menjadi relatif mahal terutama bagi lembaga yang kecil/belum berkembang.
4. Sistem Perencanaan Penyusunan program dan Penganggaran (SP4)
SP4 ini dibahasakan dari PPBS (planning Programming Budgeting Sistem) PPBS mulai diperkenalkan di Amerika Serikat dan menjadi populer waktu Robert S. Mc Namara ditunjuk sebagai Sekretaris Departemen 1960-an. Konsep ini dicoba dan berhasil. Sebagai aplikasi dari PPBS, SP4 mempunyai ciri-ciri sebagai berikut;
a) Perencanaan menggunakan pendekatan sistem
b) Orientasi perencanaan pada keluaran
c) Penganggaran didasarkan pada program yang telah ditetapkan
d) Keseimbangan antara otonomi dan pengarahan harus di perhatikan berdasarkan pada prinsip perencanaan bawah-atas dan atas-bawah
e) Perencanaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dan bergulir.
SP4 pada dasarnya adalah suatu cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sarana dan sumber daya atau dapat di sediakan secara berencana. Untuk dapat berfungsi secara baik mempunyai 3 macam unsur yang saling menunjang yaitu :
1) Siklus operasi yang mengatur seluruh urutan jadwal kegitan yang di sesuaikan dengan siklus DUP dan DIP.
2) Struktur program yaitu gambaran hirarki program yang disusun dengan bertitik tolak dari permasalahan pokok yang dihadapi pada tahun mendatang.
3) Sistem informasi yang meliputi dokumen pengarah, perencana, program memo, program koordinatif, konsep program operasional, usulan program, memo keuangan, daftar usulan proyek (DUP), dan daftar isian proyek (DIP) serta petunjuk operasional (PO).
SP4 memberikan keuntungan sebagai berikut : a) taksonomik, artinya penggolongan tujuan berdasarkan tujuan, b) analitik, ada perbandingan keuntungan dan kerugian alternatif, c) proyektif, yaitu memberi arah perencanaan jangka panjang, d) konsentrik, yaitu memberi perhatian pada pencapai tujuan akhir, dan e) evaliatif, yaitu memberi kemudahan menilai keberhasilan program dan efetifitas penggunaan sumber-sember. Adapun beberapa kelemahannya, yaitu :
(1) Kekeliruan mengakibatkan pemborosan sumber-sumber,
(2) Seringkali mengabaikan tujuan kualitatif yang sukar di ukur,
(3) Kekurangan data/informasi dapat mengakibatkan kesalahan penentuan priyoritas, alokasi biaya dan waktu penyelesaian suatu program.
5. Pembukuan
Pembukuan ini meliputi pencatatan berbagai transaksi yang menjadi yang merupakan implementasi dari penganggaran. Tatacara pembukuan harus di kuasai benar oleh seorang bendaharawan.
Ada tiga macam Bendaharawan yaitu :
1) Bendaharawan umum ( kepala kantor khas negara) dan termasuk berdaharawan umum adalah kantor-kantor pos dimana di kota itu tidak ada kantor kas negara.
2) Bendaharawan khusus untuk penerimaan pendapatan tertentu.
3) Bendarahawan khusus untuk pengeluaran-pengeluaran tertentu.
Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan No. Kep.332/M/V/9/1968 tanggal 26 september 1968 pasal 1 ayat (2) di sebutkan bahwa setiap bendaharawan atau memegang kas yang mengurus uang negara harus mempunyai buku kas umum dan mencapai semua pengeluaran dan penerimaan.
Dalam pembukuan buku kas umum kadang-kadang terdapat selisih kurang atau selisih lebih, padahal prinsipnya saldo buku kas Umum harus sama dengan saldo kas .
Selisih kurang (ketekoran uang dalam kas) pada umumnya di sebabkan karena :
1) Uang yang tercuri, hilang, bongkaran, kebakaran, dan sebagainya.
2) Lipatan uang yang kurang, yang mungkin tidak di hitung terlebih dahulu.
3) Pembulatan keatas atau ketiadaan uang kecil untuk pembayaran.
4) Kualitas pengeluaran yang lupa di bukukan.



E. Pengawasan Keuangan Pendidikan
1. Pengertian pengawasan
Yang dimaksud dengan pengawasan keuangan adalah suatu pemeriksaan yang terutama ditujukan pada masalah keuangan ( transaksi, dokumen, buku, daftar serta laporan), antara lain unntuk memperoleh kepastian bahwa berbagai transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan undang- undang, peraturan, keputusan, intruksi untuk menilai kewajaran yang diberikan oleh laporan keuangan. UUD 1945 pasal 23 ayat 5 mengamanatkan bahwa: untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan,yang peraturan nya di tetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat .
Pengawasan tidak mencari-cari kesalahan, yaitu tidak mengutamakan mencari siapa, yanng salah tetapi apabila ditemukan kesalahan, penyimpanan dan hambatan supaya dilaporkan sebab-sebab dan bagaimana terjadinya, seta menemukan cara bagaimana memperbaikinya.
Pengawasan bersifat mendidik dan dinamis, yaitu dapat menimbulkan kegairahan untuk memperbaiki, mengurangi atau meniagakan penyimpangan disamping menjadi pendorong dan perangsang untuk menerbitkan penyempurnaan kondisi obyektif pengawasan.
2. proses dan standar pengawasan
Yang dimaksud dengan peroses pengawasan adalah serangkaian tidak dalam melaksanakan pengawasan.
Langkah-langkah pengawasan baik fungsional menurut stoner( 1987):
1) Penetapan beberapa jenis standar/patokan yang dipergunakan, berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya dan waktu.
2) Membandingkan/mengukur kenyataan yang sebenarnya terhadap standar.
3) Mengidentifikasi penyimpangan dan sekaligus pengambilan korelasi.
3. Cara mempertanggungjawabkan keuangan;
Beberapa prinsip yang dijadikan pegangan dalam kegiatan mempertanggungjawabkan keuangan yang dilakukan oleh atasan langsung meliputi;
1) Diusahakan secara singkat dan dilaksanakan pada setiap akhir pekan.
2) Periksa terlebih dahulu Buku Kas Umum dalam hubungan dengan buku yang lain setiap akhir bulan.
3) Diperiingatkan kepada bendaharawan mengenai, pengiriman SPJ bulan, penyetoran MPO/PPn.
4) Diperiksa pengurusan barang inventaris dan penyimpanan dokumen pertinggal keuangan sewaktu-waktu.
5) Diadakan pemeriksaan uang kas dengan menyusun berita acara pemeriksa kas setiap akhir triwulan secara teratur.
6) Atasan langsung bendaharawan bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara, dan dilaporkan dengan segera, jika terjadi kerugian yang diderita oleh negara karena penggelapan atau perbuatan lain.
Dalam menentukan pemeriksaan terhadap satuan kerja/pimppinan proyek, perlu mengadakan penilaian yang mencangkup;
1) Terselengggaranya pengawasan atasan langsung yang menjamain pelaksanaan tugas secara eektif dan efisien
2) Ketaatan dan ketapatan terhadap ketentuan yang berlaku
3) Pencapaian dari rencana dan program, baik target finansial target fisik maupun target fungsional, dan
4) Faktor ketenangan personil yang melaksanankan kegiatan pemeriksaan.